POSKOTA.CO.ID - Pada Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru platform pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar dan berizin.
10 perusahaan ini memenuhi kriteria operasional yang ditetapkan oleh regulator. Namun, tahun ini juga diwarnai dengan penutupan empat perusahaan fintech oleh OJK karena pelanggaran regulasi.
Salah satu perusahaan yang mengalami pencabutan izin adalah PT Investree Radika Jaya (Investree). Perusahaan ini resmi ditutup pada 21 Oktober 2024.
Menurut pernyataan OJK, pencabutan izin dilakukan karena Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum dan menunjukkan kinerja operasional yang memburuk.
Penutupan ini diharapkan menjadi sinyal bagi industri untuk meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko demi melindungi konsumen.
Perusahaan yang Ditutup OJK Tahun ini, pencabutan izin usaha dimulai pada Mei dengan ditutupnya TaniFund. Selanjutnya, pada Juli 2024, dua perusahaan lain, yaitu Dhanapala dan Jembatan Emas, juga mengalami hal serupa.
Hingga akhir Oktober, Investree menjadi perusahaan keempat yang dicabut izinnya. Semua langkah ini dilakukan untuk menjaga kesehatan industri jasa keuangan di Indonesia.
“OJK terus berupaya mewujudkan industri pinjaman online yang sehat dan berintegritas. Masyarakat perlu memahami risiko penggunaan layanan dari perusahaan yang tidak terdaftar secara resmi,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK dalam pernyataan resmi.
Pinjol Ilegal Masih Mengancam Meskipun OJK terus memperketat pengawasan, kemunculan pinjol ilegal tetap menjadi tantangan besar.
Dari 2017 hingga Juli 2024, Satgas Waspada Investasi telah menertibkan 9.180 entitas pinjol ilegal. Modus operandi yang sering digunakan termasuk meniru nama atau identitas perusahaan legal untuk menipu masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal. Jangan mudah tergiur oleh proses yang cepat namun tidak terjamin keamanannya.
Pastikan platform yang digunakan terdaftar di OJK,” ujar seorang anggota Satgas Waspada Investasi.
Selain itu, masyarakat diminta untuk mewaspadai modus penipuan baru yang marak terjadi di media sosial, terutama melalui aplikasi seperti Telegram.
Daftar 10 Pinjol Legal Terbaru Desember 2024
Daftar 10 Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar OJK Berikut adalah beberapa nama platform pinjol legal yang dapat menjadi pilihan aman bagi masyarakat:
-
Danamas
-
Amartha
-
Modalku
-
Kredit Pintar
-
AdaKami
-
Rupiah Cepat
-
Indodana
-
JULO
-
KrediFazz
-
KlikCair
(Daftar lengkapnya dapat ditemukan di situs resmi OJK.)
Cara Daftar Pinjol Legal dengan NIK KTP
Cara mendaftar pinjaman online (pinjol) dengan menggunakan NIK KTP dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut. Pastikan Anda menggunakan platform pinjol legal yang terdaftar di OJK untuk keamanan dan kenyamanan Anda:
1. Persiapkan Dokumen dan Informasi Pribadi
- Siapkan data pribadi yang akan dibutuhkan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
- Foto KTP.
- Nomor rekening bank aktif atas nama Anda.
2. Registrasi dan Buat Akun
- Masuk ke aplikasi atau situs pinjol yang dipilih.
- Daftar dengan memasukkan nomor ponsel aktif untuk proses verifikasi OTP (One-Time Password).
- Isi data diri lengkap sesuai yang diminta, termasuk NIK, alamat, pekerjaan, dan informasi lainnya.
3. Unggah Dokumen KTP
- Ambil foto KTP Anda melalui aplikasi sesuai petunjuk.
- Lakukan selfie dengan KTP untuk verifikasi identitas.
4. Lengkapi Formulir Pengajuan
- Pilih jumlah pinjaman yang diinginkan dan durasi pembayaran.
- Pastikan data yang diisi sesuai dan lengkap agar tidak ada kendala dalam proses persetujuan.
5. Tunggu Proses Verifikasi
- Pihak platform akan melakukan pengecekan data. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa jam hingga 1 hari kerja.
- Anda akan menerima notifikasi melalui aplikasi atau SMS jika pengajuan disetujui.
6. Pencairan Dana
- Jika pengajuan disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening bank yang Anda daftarkan.
Tips Aman Saat Menggunakan Pinjol
- Gunakan Pinjol Resmi: Pastikan platform pinjol tercantum di daftar resmi OJK.
- Baca Ketentuan: Pelajari syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk bunga, biaya, dan tanggal jatuh tempo.
- Waspadai Pinjol Ilegal: Jangan mudah tergiur dengan penawaran yang terlalu menggiurkan.
Jika ada kendala dalam proses pendaftaran atau pembayaran, hubungi layanan pelanggan platform pinjol yang bersangkutan.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
-
Pastikan nama platform tercantum dalam daftar resmi OJK.
-
Periksa situs atau aplikasi resmi perusahaan untuk memastikan keaslian.
-
Hindari berbagi data pribadi di luar platform resmi.
Dengan hanya 10 perusahaan yang terdaftar secara legal di OJK, masyarakat diimbau untuk semakin selektif dalam memilih layanan pinjaman online.
Jangan biarkan diri terjebak oleh rayuan pinjol ilegal yang dapat merugikan, baik secara finansial maupun privasi data.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.