Penerima bantuan yang menerima dana adalah masyarakat yang data dari namanya telah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai penerima manfaat.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Kategori Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu
-
Bukan Pejabat ASN, Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
-
Tidak menerima bantuan lainnya seperti Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM
-
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai Keluarga Penerima Manfaat
DISCLAIMER: Tidak semua KPM yang terdata di DTKS bisa mendapatkan bantuan berupa saldo dana yang dicairkan setiap tahapnya dari pemerintah. Ada beberapa tahapan untuk bisa mencairkan bantuan tersebut hingga masuk ke rekening KKS milik KPM
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.