Selamat Kepada NIK e-KTP yang Telah Mendapatkan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2024 yang Cair Melalui Bank Himbara atau Pos Indonesia, Cek Selengkapnya!

Minggu 29 Des 2024, 22:33 WIB
Selamat kepada NIK e-KTP yang telah mendapatkan saldo dana bansos PKH dan BPNT 2024 (Poskota/Insan Sujadi)

Selamat kepada NIK e-KTP yang telah mendapatkan saldo dana bansos PKH dan BPNT 2024 (Poskota/Insan Sujadi)

4. Bantuan ATENSI API

Bantuan ATENSI API untuk tahap terakhir (November-Desember 2024) sebesar Rp400.000 akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia atau ATM bank tertentu. Penerima diminta membawa dokumen pendukung, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, untuk kelancaran proses penyaluran.

5. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan PIP untuk jenjang SD, SMP, dan SMA mulai disalurkan sejak kemarin. Nominal yang diterima berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.800.000. Penerima dapat mencairkan bantuan ini di bank sesuai jenjang pendidikan masing-masing.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk secara berkala memeriksa status pencairan bantuan melalui layanan resmi seperti mobile banking, situs web terkait, atau langsung ke bank penyalur. Selain itu, penting bagi penerima untuk memastikan dokumen pendukung tersedia agar proses pencairan berjalan lancar. 

Dengan langkah percepatan ini, pemerintah berharap bantuan sosial dapat menjadi penopang kebutuhan masyarakat menjelang akhir tahun dan tahun baru 2025. Semoga penyaluran ini membawa manfaat yang maksimal bagi seluruh penerima manfaat di Indonesia.

Cara Daftar Offline 

  • Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK
  • Setelah selesai, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  • Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yagn ditandatangani oleh kepala desa/lurah
  • Berita acara ini nantinya digukana oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  • data yagn telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi sistem informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
  • Data yagn sudah masuk di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota
  • Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Cara Daftar Online

  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  • Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru" untuk mendaftar.
  • Masukkan informasi pribadi seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
  • Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
  • Klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
  • Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
  • Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan. 

KPM yang memenuhi syarat diminta untuk mempersiapkan kartu KKS Merah Putih agar proses pencairan berjalan lancar. Pastikan data sudah terdaftar dan sesuai di sistem Kemensos untuk menghindari kendala.

Bagi yang belum menerima informasi lebih lanjut, disarankan untuk tetap memantau pengumuman resmi dari Kemensos atau pemerintah daerah setempat. 

Cek Status Bantuan Sosial

  1. Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
  4. Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
  5. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
  6. Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
  7. Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait
News Update