POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (Bansos) merupakan salah satu program yang dinantikan oleh banyak masyarakat di Indonesia.
Namun, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menetapkan beberapa kriteria yang tidak akan menerima banos-nya.
Contoh kriteria penerimanya adalah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah terdaftar dan jelas tertera juga terverifikasi di Data Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan juga SIKS-NG sebagai orang miskin ekstrim.
Alasan utama dari beberapa kriteria ini tidak menerima saldo dana bansos adalah karena para Keluarga Penerima Manfaat atau Masyarakat tersebut dinyatakan tidak layak sebagai penerima bantuannya.
Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial pada Minggu, 29 Desember 2024, beberapa kriteria tertentu ini tidak akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Sosial pada tahun 2024 yang masih akan berlaku hingga tahun 2025 mendatang.
"Keputusan yang diberikan oleh Kemensos ini akan berlaku hingga tahun 2025 mendatang, kecuali Kemensos mengumumkan peraturan baru untuk tahun 2025." Ujar Pendamping Sosial.
"Apabila terdapat perubahan, maka akan saya umumkan kembali." Tambah Pendamping Sosial pada kanal YouTube-nya.
Kenapa Kemensos Menetapkan Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bansos?
Penetapan ini berdasarkan latar belakang KPM yang tidak layak lagi menerima bantuan karena dianggap memiliki penghasilan yang mencukupi.
Kategori-kategori tersebut dianggap tidak layak karena kesejahteraan para KPM tersebut sudah tidak dianggap atau tidak termasuk sebagai kategori keluarga miskin atau miskin eksrim.
Hal tersebut tentu saja mengacu pada syarat penerima bantuan sosial, yang mana penyaluran bantuan ini hanya akan diberlakukan kepada keluarga miskin, miskin ekstrim, terdampak bencana alam, dan lainnya,
Lantas, Kategori apa saja yang tidak layak atau tidak akan mendapatkan bantuan sosial Kemensos? Silakan simak informasi selengkapnya di bawah ini.