Diketahui, Harvey Moeis divonis oleh majelis hakim selama 6,6 bulan penjata atas kasus korupsi tata niata PT Timah. Akibatnya, negara mengalami kerugijan hingga Rp300 triliun.
Tak hanya dipenjara, suami Sandra Dewi itu juga dikenakan pidana tambahan mengganti uang sebesar Rp210 miliar.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.