POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) terus disalurkan oleh pemerintah dalam rangka menekan angka kemiskinan hingga akhir tahun 2024.
PKH merupakan program bantuan dari pemerintah untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang terdaftar dalam Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kementerian Sosial.
PKH juga diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang memenuhi kriteria yang didapatkan dari Basis Data Terpadu.
Penerima Dana Bansos PKH
Melansir dari akun @kemensosri, berikut adalah kriteria penerima dan besaran dana PKH yang akan didapatkan, yaitu:
- Ibu hamil, nifas, dan anak balita akan mendapatkan saldo dana Rp3.000.000 dalam setahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak usia dini 5-7 tahun atau pra sekolah akan mendapatkan saldo dana Rp3.000.0000 dalam setahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak Sekolah Dasar (SD) akan mendapatkan saldo dana Rp900.000 dalam setahun atau Rp225.000 per tahap.
- Anak Sekolah SMP akan mendapatkan saldo dana Rp1.500.000 dalam setahun atau Rp375.000 per tahap.
- Anak Sekolah SMA akan mendapatkan saldo dana Rp2.000.000 dalam setahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lanjut usia (70 tahun ke atas) akan mendapatkan saldo dana Rp2.400.000 dalam setahun atau Rp600.000 per tahap.
- Disabilitas berat akan mendapatkan saldo dana Rp2.400.000 dalam setahun atau Rp600.000 per tahap.
Hak dan Kewajiban Penerima Bansos PKH
Adapun hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima dana bantuan PKH dari pemerintah ini adalah:
Hak Penerima atau Peserta PKH:
- Bantuan uang tunai
- Pelayanan kesehatan ibu dan anak
- Pelayanan pendidikan dasar
- Pelayanan kesejahteraan sosial
Kewajiban Penerima atau Peserta PKH:
- Memeriksa kesehatan bagi ibu hamil, menyusui dan anak umur 0-6 tahun.
- Mengikuti pembelajaran dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah.
- Mengikuti layanan kesehatan bagi keluarga dengan anggota lanjut usia dan disabilitas.
Syarat Penerima Bansos PKH
Selain termasuk kategori di atas, Anda juga harus memenuhi persyaratan sebagai penerima dana PKH berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan dalan data kelurahan.
- Bukan ASN, TNI atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain.
- Terdaftar di DTKS Kemensos.
Cara Cek Penerima PKH
Jika Anda sudah memenuhi persyaratan dan termasuk dalam kategori penerima dana bansos PKH, Anda bisa melakukan pengecekan dengan cara berikut ini:
- Buka cekbansos.kemensos.go.id
- Isi informasi lokasi tempat tinggal
- Isi data sesuai dengan KTP
- Isi verifikasi dengan kode yang ditampilkan
Itulah informasi mengenai masyarakat yang berkah menerima dana bansos PKH dan cara mengeceknya. Simak terus update beritanya di website dan media sosial @kemensosri dan portal berita Poskota setiap hari.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.