Bukan Lagi DTKS! Ini Acuan Kemensos Untuk Penyaluran PKH, BPNT dan Bansos Lainnya di 2025 Mendatang

Minggu 29 Des 2024, 15:12 WIB
Perubahan ini bertujuan, untuk meningkatkan akurasi efisiensi serta, keadilan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos).(Poskota/edited Dadan Triatna)

Perubahan ini bertujuan, untuk meningkatkan akurasi efisiensi serta, keadilan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos).(Poskota/edited Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) selama ini, mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Namun di tahun 2025 mendatang, Kemensos dikabarkan akan menggunakan sistem baru sebagai acuan utama dalam penyaluran bansos. 

Langkah ini diambil guna meningkatkan ketepatan sasaran, serta memastikan bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak. 

Artikel ini akan menjelaskan terkait sistem baru yang akan digunakan Kemensos, dalam penyaluran bansos di 2025 yang menggantikan DTKS.

Dengan memahami kebijakan baru ini, keluarga penerima manfaat (KPM), bisa lebih siap menghadapi perubahan dan memastikan tetap terdaftar sebagai penerima bansos di 2025 mendatang.

Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial. Pemerintah akan menggantikan DTKS, dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) di tahun 2025 nanti.

Perubahan ini bertujuan, untuk meningkatkan akurasi efisiensi serta, keadilan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos).

Selanjutnya, DTSE ini akan dijadikan acuan untuk seluruh Kementerian lembaga dan pemerintah daerah, dalam menentukan penerima Bansos.

Seperti diketahui, selama ini ada banyak data yang digunakan sebagai acuan untuk menyalurkan Bansos, salah satu contohnya adalah P3KE.

Data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) tentunya berbeda dengan data DTKS.

P3KE ini kemarin-kemarin, digunakan untuk menyalurkan Bansos seperti beras dan juga bantuan sosial lainnya seperti, daging ayam dan juga telur untuk penanganan stunting.

Dengan adanya DTSE di tahun 2025 mendatang, diharapkan seluruh lembaga baik pusat maupun daerah akan mengacu pada satu data tersebut, sebagai acuan penyaluran Bansos.

Untuk proses penyusunan data base DTSE ini, akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memproses dan menyinkronkan dan mengonsolidasi data dari berbagai sumber.

Jika singkronisasi tersebut sudah selesai dilakukan oleh BPS, maka data tersebut akan dikembalikan ke Kementerian Sosial untuk digunakan sebagai acuan bersama.

Perbedaan utama antara DTSE dan DTKS

DTKS hanya digunakan oleh Kementerian Sosial saja, sedangkan DTSE akan digunakan oleh seluruh Kementerian lembaga dan pemerintah daerah.

Sedangkan DTSE diklaim lebih dinamis karena, akan diperbaharui secara rutin dengan data terbaru artinya, akan dimutahirkan diperbaharui secara berkala oleh petugas yang berwenang nantinya.

Terkait perubahan data tersebut, para keluarga penerima manfaat (KPM) jangan khawatir, selama memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial Maka mereka akan tetap akan menerima bantuan sosialnya.

Adapun untuk proses sinkronisasi data ini hanya bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tersebut, agar lebih akurat sehingga mereka yang tidak berhak tidak lagi akan menerima bantuan social.

DISCLAIMER: Artikel ini berupa informasi yang bersifat umum, dan tidak mewakili pemerintah. Informasi sewaktu-waktu bisa berubah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update