Salahi Aturan, Atribut Ormas di Ciledug Tangerang Ditertibkan

Sabtu 28 Des 2024, 14:40 WIB
Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban atribut ormas di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. (Pemkot Tangerang)

Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban atribut ormas di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. (Pemkot Tangerang)

POSKOTA.CO.ID - Sejumlah atribut berupa bendera dari beberapa organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, ditertibkan.

Operasi penertiban dilakukan karena keberadaan atribut dianggap menyalahi aturan

Camat Ciledug, Ayi Nuryadin mengatakan kegitan penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Penertiban tersebut dilakukan karena keberadaan atribut ormas sudah menyalahi aturan perda yang berlaku," kata Ayi Nuryadin, Sabtu 28 Desember 2024.

Menurutnya, pemasangan atribut ormas dapat memicu terjadinya gesekan antar ormas yang dapat mengganggu ketentraman serta meningkatkan keresahan di masyarakat. 

"Atribut ormas di pusat keramaian masyarakat kita turunkan paksa, karena salahi aturan perda untuk meminimalkan gesekan antar antarormas," ungkapnya. 

Ia juga mengimbau kepada ormas untuk tidak mendirikan posko serta pemasangan atribut yang melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang.

"Kami tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggaran Perda yang dianggap dapat memicu terjadinya keresahan pada masyarakat," pungkasnya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update