Ilustrasi petasan dinyalakan saat perayaan tahun baru. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

NEWS

Polda Metro Jaya Bakal Buat Aturan Pesta Kembang Api

Sabtu 28 Des 2024, 19:41 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya akan membuat aturan mengenai jenis kembang api yang boleh dan tidak boleh dinyalakan dalam perayaan Tahun Baru 2025 di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi melarang keras petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2024.

"Nanti ada aturannya semua, mana yang boleh dan ada yang dilarang," ungkap Ade saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Desember 2024.

Selain itu, Ade juga mengimbau masyarakat melayangkan surat pemberitahuan terkait penggunaan kembang api kepada pihak kepolisian di wilayahnya masing-masing.

Menurutnya, imbauan tersebut untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan terkendali.

"Setiap kegiatan masyarakat (pesta kembang api) yang menimbulkan kerumunan aktivitas lebih dari beberapa orang, sebaiknya memberi informasi kepada kantor kepolisian terdekat," ungkapnya.

Ade menerangkan, pihaknya melakukan upaya-upaya preemtif atau penangkalan, seperti dari memberikan imbauan, dan edukasi mesti dilakukan. Ia juga memastikan petugas hadir di setiap kegiatan masyarakat.

"Kami juga melakukan, menyiapkan Satgas penindakan apabila hal yang tidak kita inginkan terjadi. Kemudian ada juga satgas penegakan hukum, apabila terjadi gangguan Kamtibmas," tegas Ade.

Selanjutnya, kata Ade, pihaknya melakukan patroli siber untuk mengantisipasi dan mengintervensi situasi-situasi gangguan keamanan.

Ia pun berharap, personel kepolisian yang bertugas di lapangan pada saat perayaan malam tahun baru selalu siap siaga dan dalam keadaan sehat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Polda Metro Jayakembang apipetasanJakarta

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor