POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan oleh pemerintah ke rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mereka adalah para pemilik Nomor Induk Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah terverifikasi dan tervalidasi.
Adapun saldo dana sebesar Rp400.000 akan diterima oleh KPM dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) alokasi dua bulan.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai PKH dan pencairannya, simak artikel ini hingga akhir.
Tentang PKH
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan pemerintah untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini hadir berupa pemberian dana dengan nominal sesuai dari masing-masing kategori penerima.
Dana yang diberikan dapat digunakan oleh para KPM untuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
PKH hadir pada 2007 dengan tujan untuk mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Adapun beberapa kategori penerima bansos PKH antara lain ibu hamil, balita, anak usia dini, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Nominal Saldo Bansos PKH
Berikut ini besaran bansos PKH yang disalurkan oleh pemerintah kepada KPM apabila ditotalkan selama satu tahun penuh.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lanjut usia (lansia): Rp2.400.000/tahun
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Pencairan dana tersebut dilakukan secara bertahap. Pada 2024, KPM di setiap daerah menerima bansos dalam dua bulan atau tiga bulan sekali.