Pemerintah Hentikan Bansos 2025 untuk Keluarga dengan NIK KTP dan KK Tidak Memenuhi Syarat Ini!

Jumat 27 Des 2024, 16:00 WIB
Kriteria penerima bansos yang tidak memenuhi syarat. (Canvas Edited by Adam Ganefin)

Kriteria penerima bansos yang tidak memenuhi syarat. (Canvas Edited by Adam Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang tahun 2025, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menghentikan bantuan sosial (Bansos) bagi penerima manfaat pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang tidak memenuhi syarat tertentu.

Program bantuan yang dimulai sejak tahun 2007 ini, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah mengalami berbagai penyesuaian untuk memastikan bantuan sampai ke mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, pada akhir tahun 2024, pemerintah tengah berupaya untuk menyelesaikan penyusunan data tunggal sosial ekonomi (DTSE) yang akan menjadi acuan utama dalam penyaluran Bansos di tahun 2025 dan seterusnya.

Data ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi keluarga yang layak menerima bantuan.

Namun, bagi keluarga yang tidak memenuhi kriteria tertentu, Bansos akan dihentikan mulai tahun 2025.

Kriteria Penerima Bansos yang Tidak Layak

Ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak lagi berhak menerima Bansos meskipun memiliki dokumen resmi seperti NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.

Berikut adalah kriteria penerima Bansos yang tidak layak:

Penghasilan di atas UMP atau UMK

Jika keluarga penerima memiliki penghasilan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK), mereka dianggap mampu secara ekonomi.

Pensiunan ASN, TNI, Polri

Mereka yang menerima pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak lagi berhak.

Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan

Penerima yang bekerja sebagai guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan yang memiliki penghasilan tetap.

Pemilik atau Pengurus Perusahaan

Mereka yang memiliki atau mengelola perusahaan, yang dianggap sudah memiliki sumber penghasilan yang cukup.

Perangkat Desa Aktif

Berita Terkait
News Update