POSKOTA.CO.ID - Menjelang tahun 2025, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menghentikan bantuan sosial (Bansos) bagi penerima manfaat pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang tidak memenuhi syarat tertentu.
Program bantuan yang dimulai sejak tahun 2007 ini, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah mengalami berbagai penyesuaian untuk memastikan bantuan sampai ke mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, pada akhir tahun 2024, pemerintah tengah berupaya untuk menyelesaikan penyusunan data tunggal sosial ekonomi (DTSE) yang akan menjadi acuan utama dalam penyaluran Bansos di tahun 2025 dan seterusnya.
Data ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi keluarga yang layak menerima bantuan.
Namun, bagi keluarga yang tidak memenuhi kriteria tertentu, Bansos akan dihentikan mulai tahun 2025.
Kriteria Penerima Bansos yang Tidak Layak
Ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak lagi berhak menerima Bansos meskipun memiliki dokumen resmi seperti NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
Berikut adalah kriteria penerima Bansos yang tidak layak:
Penghasilan di atas UMP atau UMK
Jika keluarga penerima memiliki penghasilan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK), mereka dianggap mampu secara ekonomi.
Pensiunan ASN, TNI, Polri
Mereka yang menerima pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak lagi berhak.
Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
Penerima yang bekerja sebagai guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan yang memiliki penghasilan tetap.
Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Mereka yang memiliki atau mengelola perusahaan, yang dianggap sudah memiliki sumber penghasilan yang cukup.