POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda berhasil terdata sebagai penerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Saat ini pemerintah telah mendata NIK e-KTP Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima bantuan PKH melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentunya setiap NIK e-KTP KPM ini, wajib memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima dana bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Jika sudah memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah bantuan akan disalurkan kepada KPM, jadi total dalam satu tahun ada empat tahapan pencairan bantuan PKH yang dilakukan pemerintah melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank BNI.
Dilansir dari Youtube KentusWoii, penyaluran bantuan PKH sudah mulai dicairkan secara serentak ke seluruh wilayah di Indonesia masuk ke kartu KKS Bank BNI.
"Kabar pencairan wilayah ini berupa bantuan PKH dan bpnt hari ini yang Alhamdulillah sudah mulai dicairkan bantuannya serentak masuk saldo KKS merah putih bank ini." Dikutip dari Youtube KentusWoii
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024.
- Tahap pertama cair dibulan Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua cair dibulan April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga cair dibulan Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat cair dibulan Oktober hingga Desember 2024.
Saat ini penyaluran dana bansos PKH telah tiba pada tahap empat periode Desember 2024 kepada setiap KPM yang terdaftar.
Adanya bantuan PKH tentunya anda bisa menggunakan dana untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan selama satu tahun.
Nominal dana sebesar Rp600.000 diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama pertahap
KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp2.400.000 setiap tahapnya.
Dilansir dari Youtube KentusWoii, saldo dana cair Rp600.0000 melalui Bank BNI untuk wilayah Jember Jawa Timur untuk kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.
" Saldonya cair segini Rp600.000 daerah Jember Jawa Timur Bank BNI cek Sekarang cair." Dikutip dari Youtube KentusWoii
Tak hanya kategori ini saja yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Terdapat tujuh kategori KPM lainnya yang menerima bantuan PKH 2024 dengan nominal yang berbeda.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
Penerima juga bisa mengecek status penyaluran dana bansos PKH yang dilakukan pemerintah melalui link Kemensos RI.
Cara Cek Status Penerima Subsidi Bansos PKH 2024
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isikan juga nama lengkap sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Isi captcha yang ada di bagian bawah.
- Tekan 'Cari Data'.
- Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
- Jika tidak termasuk, maka akan tertulis 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Jika sudah melakukan pengecekan status, nantinya informasi penyaluran dana bansos PKH setiap tahapnya bisa diketahui oleh KPM.
Disclaimer: Hanya NIK e-KTP yang terdata melalui DTKS saja yang berhak menerima bansos PKH 2024, melainkan bukan anda seluruh pembaca Poskota.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.