NIK e-KTP Anda Terdata Berhak Terima Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH 2024, Cek Statusnya!

Sabtu 28 Des 2024, 15:23 WIB
NIK e-KTP anda telah terdata sebagai penerima saldo dana bansos PKH Rp600.000. (Pinterest)

NIK e-KTP anda telah terdata sebagai penerima saldo dana bansos PKH Rp600.000. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda berhasil terdata sebagai penerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Saat ini pemerintah telah mendata NIK e-KTP Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima bantuan PKH melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tentunya setiap NIK e-KTP KPM ini, wajib memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima dana bansos PKH 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Jika sudah memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah bantuan akan disalurkan kepada KPM, jadi total dalam satu tahun ada empat tahapan pencairan bantuan PKH yang dilakukan pemerintah melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank BNI.

Dilansir dari Youtube KentusWoii, penyaluran bantuan PKH sudah mulai dicairkan secara serentak ke seluruh wilayah di Indonesia masuk ke kartu KKS Bank BNI.

"Kabar pencairan wilayah ini berupa bantuan PKH dan bpnt hari ini yang Alhamdulillah sudah mulai dicairkan bantuannya serentak masuk saldo KKS merah putih bank ini." Dikutip dari Youtube KentusWoii

Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024.

Saat ini penyaluran dana bansos PKH telah tiba pada tahap empat periode Desember 2024 kepada setiap KPM yang terdaftar.

Adanya bantuan PKH tentunya anda bisa menggunakan dana untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan selama satu tahun.

Nominal dana sebesar Rp600.000 diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama pertahap

KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp2.400.000 setiap tahapnya.

Dilansir dari Youtube KentusWoii, saldo dana cair Rp600.0000 melalui Bank BNI untuk wilayah Jember Jawa Timur untuk kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.

Berita Terkait

News Update