POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 yang tinggal menghitung hari, pemerintah berencana menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lagi memenuhi kriteria tertentu.
Untuk itu, bagi Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pastikan kembali apakah Anda tetap sesuai dan memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos atau tidak.
Apalagi pada tahun mendatang, pemerintah akan tetap menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial, mulai dari bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kedua program ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia dan telah dilaksanakan sejak tahun 2007.
Pada tahun 2024, penerima bansos masih berdasarkan DTKS. Namun, Menteri Sosial menyatakan bahwa di tahun 2025, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) sebagai acuan utama.
DTSE akan diproses oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi pedoman bagi Kementerian Sosial (Kemensos) serta pemerintah daerah (Pemda).
Kriteria Keluarga yang Tidak Layak Menerima Bansos di 2025
Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, meskipun pada 2024 ini masih banyak penerima dana bansos, penting untuk dicatat bahwa tidak semua KPM akan otomatis mendapatkannya lagi di tahun 2025.
Pemerintah berencana untuk memperbaiki efektivitas penyaluran bansos dan memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang akan menerima bantuan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut adalah beberapa kriteria keluarga yang tidak layak menerima bansos:
1. Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK).
2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.