Dana Rp1.200.000 dari Pemerintah Melalui Bansos PKH Tahap 4 Cair via PT Pos Indonesia, Simak Info Lengkapnya

Sabtu 28 Des 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi. Dana Rp1.200.000 dari pemerintah melalui PKH telah cair di PT Pos Indonesia. (X/@kemensosri)

Ilustrasi. Dana Rp1.200.000 dari pemerintah melalui PKH telah cair di PT Pos Indonesia. (X/@kemensosri)

POSKOTA, CO.ID- Terdapat dana sebesar Rp1.200.000 dari pemerintah melalui bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap empat telah cair melalui PT Pos Indonesia.

dana dari bantuan sosial (bansos) pemerintah saat ini masih terus disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui KKS Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.

Salah satu contohnya seperti KPM ini yang mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1.200.000 dari PKH validasi tahap keempat yang sebelumnya sudah menerima dana bansos Rp400.000 Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Apa Itu Bansos PKH dan BPNT?

Program Keluarga Harapan (PKH) ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat meningkatkan kualitas hidup mereka, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi.

Jika, BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga miskin dalam bentuk non-tunai.

Melansir dari sumber YouTube milik Naura Vlog, mengatakan bahwa terdapat beberapa KPM yang menerima surat undangan dari PT Pos Indonesia karena sebelumnya pendamping sosial telah membantu penerima BPNT murni.

Lebih jelasnya, penerima BPNT murni yang memiliki Kartu Keluarga (KK) didalamnya terdapat komponen PKH, maka telah terdata by sistem bahwa anda berhak menerima dana tambahan untuk komponen lansia dan penyandang disabilitas berat.

Dana tambahan tersebut sebelumnya telah disetujui oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang memberikan surat perintah pada pemerintah dan pendamping sosial.

Proses Pencairan Bansos PKH Melalui PT Pos Indonesia

1. Siapkan Dokumen Penting

Pastikan anda membawa dokumen yang diperlukan untuk pencairan dana. Dokumen-dokumen ini biasanya meliputi:

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Surat Pemberitahuan dari Dinas Sosial (jika ada)

2. Kunjungi Kantor Pos Terdekat

Berita Terkait

News Update