cara daftar imei ke bea cukai. (pixabay/helloolly)

TEKNO

Cara Daftar IMEI ke Bea Cukai untuk Perangkat Hp dari Luar Negeri

Sabtu 28 Des 2024, 19:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kamu yang ingin mendaftarkan IMEI secara resmi ke Bea Cukai bisa simak caranya berikut ini. 

Penting bagi penggun ponsel pintar untuk memastikan IMEI ponsel sudah terdaftar secara resmi. Hal ini karena akan berdampak kepada akses mendapatkan jaringan internet di wilayah Indonesia. 

Banyak pengguna yang mungkin memiliki ponsel yang berasal dari luar negeri khawatir perangkat yang digunakan tak bisa mendapatkan sinyal di Indonesia. Selain itu IMEI wajib terdaftar untuk mengatasi peredaran perangkat ilegal yang marak terjadi. 

Nah ini bisa terjadi karena IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor seri unik yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi bergerak, seperti ponsel, tablet, dan komputer genggam. 

Nomor IMEI ini terdiri dari 15 digit angka yang berbeda untuk setiap perangkat, dan wajib terdaftar resmi di Bea Cukai jika ingin digunakan di Indonesia. 

Pengguna yang memiliki perangkat ponsel yang belum terdaftar IMEI nya di Bea Cukai, tenang saja ada cara mudah yang bisa dilakukan untuk mendaftarkannya. 

Namun sebelum itu, siapkan dulu dokumen berikut ini yang dibutuhkan untuk mendaftarkan IMEI resmi ke bea cukai: 

Cara Daftar IMEI ke Bea Cukai

Nah pendaftaran IMEI sendiri bisa dilakukan melalui beberapa cara. Untuk lebih lengkapnya bisa langsung saja simak ulasannya di bawah ini: 

1. Melalui Situs Bea Cukai

Pendaftaran IMEI di Bea Cukai hanya bisa dilakukan untuk unit handphone atau ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan dari luar negeri. 

Pemerintah menetapkan unit yang diizinkan untuk dibawa masuk dan didaftarkan adalah 2 unit saja. Kamu bisa melakukan registrasi melalui situs resmi Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/.

Kamu juga perlu melakukan registrasi Electronic Customs Declaration (E-CD) untuk mendapatkan QR Code pendaftaran. Nantinya QR Code ini ditunjukkan saat tiba di bandara untuk mendaftarkan IMEI perangkat Hp. 

2. Operator Seluler

Cara daftar IMEI juga bisa dilakukan melalui operator seluler bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia. Untuk mendaftarkan IMEI saat kedatangan bisa akses secara online melalui web atau aplikasi, begini caranya: 

  1. Kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html atau download aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android). 
  2. Buka situsnya kemudian isi formulir registrasi IMEI Dapatkan QR Code dan kode registrasi.
  3. Setelah mendapatkan QR code, bawa koper ke petugas inspeksi dan lakukan Scan QR Code. 
  4. Tunggu persetujuan dari petugas resmi dari data yang kamu berikan. 
  5. Jika prosesnya selesai, maka IMEI di perangkat akan berhasil terdaftar.

Nah begitulah cara daftar IMEI ke Bea Cukai jika kamu memiliki perangkat Hp atau lainnya yang berasal dari luar negeri. Data IMEI yang terdaftar bisa dicek secara online melalui situs Kemenperin di https://imei.kemenperin.go.id/. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
cara daftar imei ke bea cukaibea cukaicara daftar imeiimeihpkemenperin

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor