POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan, khususnya yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk Desember 2024, proses pendaftaran bansos Kemensos kini semakin mudah dilakukan, bahkan hanya melalui HP secara online.
Berikut adalah panduan lengkap yang dapat Anda ikuti untuk mendaftar bansos secara praktis dan efisien secara daring.
Cara Daftar Bansos Kemensos Online Lewat HP
Pada bulan Desember 2024, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendukung masyarakat miskin dan rentan dengan menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos).
Program yang disalurkan meliputi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk memenuhi kebutuhan makanan, Program Keluarga Harapan (PKH) yang mendukung pendidikan dan kesehatan keluarga, serta bantuan beras 10 kg untuk memastikan ketersediaan pangan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat kurang mampu secara berkelanjutan.
Untuk memastikan masyarakat dapat menerima berbagai jenis bansos, salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan sosial.
Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Masyarakat penerima bansos harus masuk dalam sistem DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini mencakup informasi mengenai kondisi ekonomi dan sosial calon penerima.
2. Kriteria Ekonomi Rendah
Calon penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai data pemerintah daerah dan pusat.
3. Dokumen Identitas Lengkap
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terverifikasi.
4. Mengajukan Usulan Jika Belum Terdaftar
Apabila belum terdaftar di DTKS, masyarakat dapat mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos, pemerintah desa/kelurahan, atau dinas sosial setempat dengan melengkapi dokumen pendukung.
5. Memenuhi Persyaratan Khusus Sesuai Program
Setiap jenis bansos memiliki syarat tambahan, seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Kriteria keluarga dengan kebutuhan pokok yang mendesak.
6. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Dalam beberapa program, penerima tidak diperbolehkan menerima bantuan lain secara bersamaan untuk menghindari tumpang tindih.
7. Warga Negara Indonesia (WNI)
Bantuan ini hanya diberikan kepada WNI yang tinggal di wilayah Indonesia.
Jika Anda sudah memenuhi kriteria sebagai penerima bansos tetapi belum menerima bantuan hingga Desember 2024, jangan khawatir.
Anda dapat mendaftarkan diri dengan cepat dan mudah melalui layanan online yang bisa diakses langsung dari ponsel.
Cara Daftar Bansos Online
- Download aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk mendaftar.
- Isi informasi pribadi seperti nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan KK dan KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto Anda sambil memegang KTP.
- Setelah itu, klik "Buat Akun Baru". Proses verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kementerian Sosial.
- Setelah berhasil diverifikasi, buka kembali aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data pribadi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
- Kementerian Sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi data yang telah diajukan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.