Cara Cek Bansos Kemensos dan Daftar Jadi KPM Desember 2024 via Online Lewat HP, Cuma Modal NIK E-KTP dan KK!

Sabtu 28 Des 2024, 13:26 WIB
Cek Cara Daftar Bansos Desember 2024 Lewat HP Secara Online, Begini Caranya! (Poskota/Fani Ferdiansyah)

Cek Cara Daftar Bansos Desember 2024 Lewat HP Secara Online, Begini Caranya! (Poskota/Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan, khususnya yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk Desember 2024, proses pendaftaran bansos Kemensos kini semakin mudah dilakukan, bahkan hanya melalui HP secara online.

Berikut adalah panduan lengkap yang dapat Anda ikuti untuk mendaftar bansos secara praktis dan efisien secara daring.

Cara Daftar Bansos Kemensos Online Lewat HP

Pada bulan Desember 2024, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendukung masyarakat miskin dan rentan dengan menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos).

Program yang disalurkan meliputi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk memenuhi kebutuhan makanan, Program Keluarga Harapan (PKH) yang mendukung pendidikan dan kesehatan keluarga, serta bantuan beras 10 kg untuk memastikan ketersediaan pangan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat kurang mampu secara berkelanjutan.

Untuk memastikan masyarakat dapat menerima berbagai jenis bansos, salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan sosial.

Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Masyarakat penerima bansos harus masuk dalam sistem DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini mencakup informasi mengenai kondisi ekonomi dan sosial calon penerima.

2. Kriteria Ekonomi Rendah

Calon penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai data pemerintah daerah dan pusat.

3. Dokumen Identitas Lengkap

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terverifikasi.

4. Mengajukan Usulan Jika Belum Terdaftar

Berita Terkait

Syarat Daftar Jadi Penerima KJP Plus 2025

Sabtu 28 Des 2024, 15:54 WIB
undefined

News Update