Anda dengan e-KTP dan KK yang Memenuhi Syarat Ini Dapat Menerima Penyaluran Bansos Awal Januari 2025! Cek Selengkapnya serta Cara Mendaftar Secara Online Offline

Sabtu 28 Des 2024, 09:30 WIB
Info penyaluran bansos reguler dan non reluger yang cair dipercepata awal bulan Januari 2025, Simak selengkapnya dan cara mendaftar secara online offline. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Info penyaluran bansos reguler dan non reluger yang cair dipercepata awal bulan Januari 2025, Simak selengkapnya dan cara mendaftar secara online offline. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menghadirkan kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta berbagai program bansos yang ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi syarat tertentu.

Penyaluran bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi kriteria berikut ini serta tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, terutama bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang terdampak oleh kondisi ekonomi.

Melalui skema yang lebih terfokus, pemerintah berkomitmen memastikan bantuan tersalurkan dengan tepat ke mereka yang membutuhkan.

Berikut ini adalah cara dan panduan lengkap untuk mendaftarkan data diri sebagai calon penerima bansos 2025.

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam proses pendaftaran, pemantauan status, hingga penerimaan bantuan.

Berbagai program bansos dan subsidi telah dialokasikan pemerintah untuk mendukung masyarakat di tahun 2025.

Dilansir dari channel YouTube 'Kabar Bansos' terkait jadwal resmi pencairan bantuan tahap 1 untuk tahun 2025 telah diumumkan, dengan pencairan yang dipercepat ke bulan Januari.

Kebijakan ini disambut baik karena dinilai dapat membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi di awal tahun.

Biasanya, bantuan PKH dan BPNT cair setiap dua bulan sekali, dimulai di bulan kedua. Namun, untuk tahun 2025, Kementerian Sosial memastikan pencairan akan dilakukan pada Januari.

Selain itu, BPNT yang sebelumnya dicairkan dua bulan sekali kini akan diberikan setiap bulan dengan nominal sebesar Rp200.000 per KPM.

Berita Terkait

News Update