POSKOTA.CO.ID - Bagi yang mau terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), ayo buruan segera cek syarat pendaftaran yang harus dipenuhi.
Sebelum mendaftar tentunya persyaratan harus sudah Anda lengkapi, supaya Anda bisa mengajukan bansos PKH.
Sebagai informasi dana bansos PKH ini diberikan setiap tiga bulan sekali atau dalam satu tahun disalurkan menjadi empat tahap.
Jumlah dana yang didapatkan bagi penerima manfaat akan disesuaikan dengan kategori bansos yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kategori bansos PKH ini terdapat tujuh yang disesuaikan dengan aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Ke tujuh kategori tersebut ada ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP dan SMA, lansia, serta penyandang disabilitas.
Setiap kategori mendapatkan jumlah dana yang berbeda-beda antara satu dengan kategori lainnya.
Jika Anda mau mendaftar sebagai penerima bansos PKH, yuk simak dulu syarat pendaftaran bansos PKH seperti yang tercantum berikut ini.
Persyaratan Pendaftaran
Dilansir dari Kemensos, yuk mari simak setiap persyaratan untuk mendaftar bansos PKH.
-
Surat Pengantar atau SKTM dari kelurahan atau kampung.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi KTP.
-
Foto rumah bagian depan.
-
Formulir pengajuan DTKS atau Non-Bansos.
-
Belum pernah terdaftar sebagai penerima Bansos sebelumnya.
-
Untuk PKH, harus memiliki komponen pendukung seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
-
E-KTP atau NIK yang sesuai dengan data Dukcapil.
Itulah setiap syarat yang harus dipenuhi bagi pendaftar. Pastikan Anda sesuai dengan syarat tersebut kalau mau terdaftar sebagai penerima bansos.
Jika tidak sesuai tentunya tidak akan bisa mendapatkan dana bansos dari pemerintah. Seperti yang diketahui bahwa telah berhasil terdaftar sebagai penerima bansos, maka dana ratusan ribu pun akan Anda dapatkan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.