4 Pelaku Rudapaksa 2 Remaja di Cikupa Tangerang Ditangkap, 1 DPO

Sabtu 28 Des 2024, 18:39 WIB
Ilustrasi - Empat dari lima pelaku rudapaksa remaja gadis berusia 16 tahun di Cikupa, Tangerang, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. (Pinterest)

Ilustrasi - Empat dari lima pelaku rudapaksa remaja gadis berusia 16 tahun di Cikupa, Tangerang, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – Empat dari lima pria pelaku rudapaksa terhadap dua remaja di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 7 Desember 2024 lalu berhasil diringkus polisi.

Satreskrim Polresta Tangerang telah menetapkan keempat orang pelaku tersebut sebagai tersangka. 

Para pria yang masih berusia muda ini adalah EM (22), ME (17), TS (16) dan DA (18). Sementara seorang pelaku lainnya, yaitu P, masih dalam pengejaran petugas. 

Diketahui, para tersangka ini merupakan pengamen di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Mereka mengajak kedua korban untuk ikut nongkrong ke basecamp para tersangka kerap berkumpul.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, dua korban dan para pelaku tidak memiliki hubungan khusus.

"Mereka (korban dan pelaku) hanya kenal-kenal saja. Tidak ada hubungan khusus," kata Kompol Arief, Sabtu 28 Desember 2024.

Arief menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat kedua korban diajak oleh salah satu pelaku ke basecamp untuk nongkrong.

Sesampainya disana, kedua korban dibujuk untuk minum minuman keras atau miras hingga tak sadarkan diri.

"Korban merasa pusing dah akhirnya tidak sadarkan diri. Kemudian para pelaku ini memancarkan aksinya," ungkapnya. 

Korban pertama disetubuhi secara bergantian oleh empat tersangka. Sementara satu korban disetubuhi oleh satu tersangka.

Berita Terkait
News Update