4 Kategori KPM PKH yang Tidak akan Mendapatkan Dana Bantuan di Tahun 2025, Cek Kelengkapan Data NIK KTP

Sabtu 28 Des 2024, 20:47 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH 2025. (Poskota/Dadan Triatna)

Ilustrasi penyaluran bansos PKH 2025. (Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) akan dipercepat penyalurannya di tahun 2025.

Hal tersebut diumumkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) di mana bantun reguler akan diberikan pada awal tahun 2025.

Di tahun 2025 mendatang, bansos PKH akan dibagikan pada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) untuk periode Januari - Februari.

Diperkirakan bantuan ini akan disalurkan pada 2 Januari 2025, jika mengacu pada tanggal penyaluran bantuan makanan bergizi gratis (MBG). Karena bansos PKH dan MBG akan disalurkan di awal tahun 2025.

Meski adanya percepatan pencairan, tetapi ada juga kemungkinan KPM dicoret dari daftar penerima bantuan.

Pasalnya di tahun 2025 nanti, Kemensos akan menggunakan data tunggal kesejahteraan sosial dan bukan data terpadu kesejahteraan sosial. Namun untuk pendataan masih menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dari kartu tanda penduduk (KTP).

Harapannya dengan menggunakan data tunggal ini, penyaluran bantuan bisa lebih akurat dan tepat sasaran karena data yang digunakan merupakan gabungan sumber data dari PLN, Pertamina, Dukcapil serta Kemensos.

Oleh karena itu, kiranya penting untuk mengetahui kategori apa saja yang tidak akan lagi mendapatkan bantuan sosial PKH dari pemerintah.

4 Kategori yang Tidak Lagi Mendapat Bantuan dari Pemerintah

KPM yang Tidak Lagi Memiliki Komponen PKH

Bansos PKH ini adalah bantuan bersyarat, di mana penerimanya harus memiliki komponen penerima PKH.

Ada tujuh komponen PKH yang ditetapkan oleh Kemensos dan dibagi menjadi tiga aspek, berikut ini rinciannya:

Aspek Pendidikan

  • Siswa SD
  • Siswa SMP
  • Siswa SMA

Aspek Kesejahteraan

  • Lansia
  • Penyandang Disabilitas

Aspek Kesehatan

  • Ibu Hamil
  • Anak usia dini 0-6 tahun

Jika dalam kartu keluarga tidak memiliki komponen di atas, maka tidak bisa lagi menerima dana bansos PKH.

Penerima Manfaat yang Memilih Graduasi

Berita Terkait

News Update