Ketua MA Sunarto. (Istimewa)

NEWS

Terseret Kasus Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Ketua MA Sebut 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Berat

Jumat 27 Des 2024, 22:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur terseret dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan kelima aparatur tersebut dijatuhi sanksi disiplin berat. 

"Jadi memang betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas (Badan Pengawasan) termasuk ke PN Surabaya, dan ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," beber Sunarto ketika menyampaikan Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat 27 Desember 2024.

Disinggung identitas kelima aparatur PN Surabaya, Sunarto tidak menjelaskannya secara rinci. "Saya sendiri enggak hapal," katanya.

Mengenai perkembangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Sunato menekankan bahwa MA memegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Untuk itu, ditegaskannya MA tidak berkomentar terkait perkembangan yang masih didalami oleh Kejaksaan Agung.

"MA berpendapat setelah ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan nanti. Jadi, yang kasus di Surabaya, tim Bawas sudah turun dan sudah selesai, seminggu lalu saya sudah tanda tangan hukuman disiplinnya," ungkap Sunarto.

Dalam kasus tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

Ketiga hakim tersebut antaralain ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Tidak hanya itu, Kejagung pun menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR (Lisa Rahmat) sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik mengamankan barang bukti dari enam lokasi berupa uang tunai dari mata uang rupiah, dolar AS, ringgit Malaysia, dolar Singapura, yang berjumlah miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Lisa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP selaku pemberi suap.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Guna memudahkan penyidikan dikatakan Abdul, tiga orang hakim yang ditangkap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sedangkan pengacara Lisa selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
ronald tannurketua maMahkamah AgungPN Surabayakasus suap

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor