POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) pemerintah sebesar Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 atau periode November-Desember 2024.
Saldo dana bantuan tersebut telah dicairkan secara merata melalui keempat bank penyalur yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Jadi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT alokasi pencairan dua bulan tersebut sudah bisa mengambil bantuannya lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di ATM atau agen bank terdekat.
Saldo dana yang sudah dicairkan tersebut nantinya wajib digunakan untuk membeli sembako sehingga mampu memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
Sebagaimana diketahui, BPNT merupakan salah satu bansos dari pemerintah untuk para keluarga miskin atau rentan miskin yang mengalami keterbatasan pangan.
Penerima Bansos BPNT
Mengutip SUKRON CHANNEL, penerima BPNT adalah keluarga yang nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) hingga Kartu Keluarga (KK) miliknya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tidak hanya itu, keluarga juga harus terdaftar di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dipegang oleh supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.
Apabila identitas Anda tidak terdaftar di antara kedua database tersebut, maka dapat dipastikan tidak bisa menerima bantua sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) seperti BPNT.
Lantas, kenapa suatu keluarga tidak kunjung mendapatkan bansos pemerintah, termasuk BPNT tahap 6? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Penyebab Bansos BPNT Tidak Dicairkan
Salah satu penyebab bansos BPNT tahap 6 tidak cair ke KKS suatu keluarga pada tahap 6 ini, meski pada tahap sebelumnya mereka mendapatkannya yaitu karena keluarga tersebut dinyatakan tidak layak sebagai penerima bansos.
Mengutip kanal YouTube INFO BANSOS, berikut beberapa kriteria tidak layak sebagai penerima bansos:
- Keluarga memiliki penghasilan di atas UMP atau UMKM atau dianggap mampu secara ekonomi
- Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan
- Pemilik atau pengurus perusahaan
- Perangkat desa aktif
- Bekerja dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD
- Sudah menerima bantuan dari instansi lain
- Menolak menerima bantuan
- Alamat penerima tidak ditemukan saat bantuan disalurkan
- Penerima pindah dari lokasi sebelumnya
- Meninggal dunia kecuali terdapat penggantian penerima dalam satu kartu keluarga
- Keluarga intim dari ASN, TNI, dan Polri