POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan sosial yang biasa juga disebut sebagai Keluarga Penerima Bantuan atau KPM bisa menerima dana bantuan dari PKH dan BPNT.
Namun, tidak seluruh masyarakat berhak menerima bantuan. Terdapat beberapa kriteria yang tak layak menerima bantuan sosial.
Mengutip dari kanal Youtube Kemensos RI, ada 12 kriteria yang dinyatakan tidak layak menerima bansos.
12 Kriteria Tak Layak Terima Bansos
Berikut ini merupakan kriteria masyarakat yang tidak layak dinyatakan sebagai penerima bantuan:
1. Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK
KPM keriteria pertama yang memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau sudah dianggap mampu, maka tidak layak lagi menerima bantuan sosial.
2. Pensiunan ASN/TNI/POLRI
KPM dengan kriteria kedua yaitu merupakan pensiunan ASN/TNI/POLRI juga tidak layak lagi menerima bantuan sosial.
3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan
KPM dengan kriteria guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan tidak dianggap layak menerima bantuan sosial.
4. Pemilik atau pengurus perusahaan