POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said, disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim ketua Toni Irfan menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berkelanjutan.
"Menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Toni Irfan, di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 27 Desember 2024.
Vonis ini merujuk pada dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selain hukuman penjara, Budi Said diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam atau setara Rp35,5 miliar untuk menutupi kerugian negara.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Bila masih tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa penjara selama 8 tahun akan diberlakukan.
"Apabila terdakwa tidak dapat membayarnya selama 1 bulan setelah putusan inkracht maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap hakim ketua.
Majelis hakim menolak pembebanan uang pengganti sebesar 1.136 kg emas Antam (senilai Rp1,07 triliun) kepada terdakwa.
Emas tersebut dianggap diperoleh secara melawan hukum, sehingga PT Antam tidak berkewajiban menyerahkannya kepada Budi Said.
Banding
Hotman Paris, kuasa hukum Budi Said, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.