POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan surat penting yang ditujukan kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Surat ini diperuntukkan bagi penerima bantuan sosial, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos, surat ini berisi himbauan penting terkait batas akhir pencairan dana bansos untuk periode Juli hingga Desember 2024.
Kemensos menegaskan bahwa seluruh KPM harus segera mencairkan bantuan sosial sebelum tanggal 28 Desember 2024.
Jika dana tidak dicairkan, maka akan dikembalikan ke kas negara, dan penerima berisiko dicoret dari daftar penerima manfaat pada tahun mendatang.
Bagi KPM yang menggunakan kartu KKS untuk pencairan melalui Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BSI), penting untuk segera menarik saldo sebelum tenggat waktu.
Jika Anda mengalami kendala, seperti jarak yang jauh atau kesibukan, mintalah bantuan keluarga atau orang yang dipercaya untuk mencairkan dana.
Jika dana dibiarkan mengendap dalam kartu KKS hingga batas waktu, sistem dapat mendeteksi bahwa penerima tidak memerlukan bantuan tersebut.
Hal ini dapat berakibat pada penghapusan data KPM dari daftar penerima bansos di masa depan.
Panduan untuk KPM Pencairan di Kantor Pos
Bagi KPM yang mencairkan bantuan melalui kantor pos, pastikan untuk hadir tepat waktu.
Jika tidak memungkinkan karena sakit atau keluar kota, segera hubungi pendamping sosial untuk mengatur proses pencairan yang diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).