POSKOTA.CO.ID - Dugaan penggelapan dana investasi sebesar Rp 30 miliar yang melibatkan seorang rekan bisnis dan branch manager bank kembali mencuat.
Kasus ini menimpa Kent Lisandi, seorang pengusaha, yang merasa dirugikan setelah uang yang disetorkannya untuk investasi jual beli ponsel tak kunjung kembali.
Kent menuturkan bahwa dana tersebut disetorkan secara bertahap kepada Rohmat Setiawan, rekan bisnisnya, yang menjanjikan keuntungan besar dari investasi tersebut.
Rohmat disebut mendapatkan dukungan dari Aris Setyawan, branch manager Maybank Cabang Cilegon. Namun, ketika Kent hendak mencairkan dana tersebut pada 25 November 2024, cek yang diberikan Rohmat ternyata telah diblokir. Alasannya, Rohmat mengklaim buku cek tersebut hilang.
Kuasa hukum Kent, Benny Wullur, menegaskan bahwa ini adalah kasus penipuan terencana yang melibatkan sistem internal bank. “Dana sebesar Rp 30 miliar itu dicairkan tanpa sepengetahuan klien kami dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk oleh istri Rohmat,” ujar Benny saat konferensi pers di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kent mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 November 2024. Selain itu, pada 2 November 2024, Kent juga menyurati Maybank untuk meminta pembekuan dana tersebut.
Namun, meski telah ada laporan, pada 9 atau 10 Desember 2024 ditemukan adanya transaksi pemindahbukuan atas dana tersebut.
“Kami menduga ada kelalaian atau bahkan keterlibatan dari pihak bank dalam kasus ini,” tambah Benny. “Kami sudah melayangkan somasi kepada Maybank pada 11 Desember 2024, menuntut tanggung jawab mereka atas kerugian yang dialami klien kami sesuai dengan Pasal 1367 KUHPerdata.”
Pihak kepolisian telah menetapkan Rohmat Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Maybank terkait somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum korban.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden yang melibatkan dana nasabah dan bank, memunculkan kekhawatiran soal keamanan sistem perbankan di Indonesia. Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari pihak berwajib untuk menyelesaikan perkara ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.