Mendapatkan penolakkan yang terus-menerus dari korban, akhirnya pelaku sempat menyatakan ancaman kepada NH agar merasakan sakit yang sama dengan yang dirasakannya.
“Korban tetap tidak mau, akhirnya ada ancaman dari pelaku intinya kalau mereka tidak bersatu ya sakit ya sakit semua, sama-sama merasakan. Hancur ya hancur semua gitu,” ucapnya.
Kini, polisi sudah mengamankan dua pelaku yakni B dan S yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras tersebut.
Probo mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal berlapis tentang tindak penganiayaan.
Pasal yang menjeratnya yakni Pasal 355 ayat 2, Pasal 353 ayat 2 dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.