POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) pada Rabu, 1 Januari 2025 mendatang.
Peniadaan gage pada hari pertama 2025 itu diberlakukan karena masuk dalam libur nasional.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan peniadaan kebijakan gage pada 1 Januari 2025 diatur dalam Pergub Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
"Pasal 3 Ayat (3) dijelaskan pembatasan lalu lintas dengan sistem gage tidak diberlakukan pada Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden," kata Syafrin, Jumat, 27 Desember 2024.
Libur Nasional yang jatuh pada 1 Januari 2025 ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Meski demikian, Syafrin menegaskan bahwa kebijakan gage berlaku pada 30-31 Desember 2024. Ia mengimbau kepada pengendara jaga keselamatan.
"Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," katanya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.