Natal 2024, Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Diliburkan

Rabu 25 Des 2024, 07:31 WIB
Ilustrasi kondisi lalu lintas Ibu Kota Jakarta hari ini diliburkan kebijakan ganji genap pada Natal 25-26 Desember 2024.(Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi kondisi lalu lintas Ibu Kota Jakarta hari ini diliburkan kebijakan ganji genap pada Natal 25-26 Desember 2024.(Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Libur Natal dan cuti bersama, kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di Ibu Kota Jakarta pada hari ini Rabu dan Kamis 25-26 Desember 2024 diliburkan. 

Hal ini ditegaskan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. “Sehubungan dengan perayaan hari Natal 2024, ketentuan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 ditiadakan,” begitu isi pengumuman yang disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun media sosialnya yang dikutip Poskota, Rabu 25 Desember 2024. 

Ditiadakannya Ganjil Genap dijelaskan Dishub DKI Jakarta pada saat libur Natal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

 - Surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 855 tahun 2023, nomor 3 tahun 2023, nomor 4 tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

 - Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Namun Dishub DKI tetap mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan menguatamakan keselamatan saat berkendara.

“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” demikian isi keterangan Dishub.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update