POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengesahkan pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) tambahan untuk keluarga rentan stunting di 25 wilayah.
Pemerintah resmi mencairkan bantuan tambahan berupa daging ayam dan telur untuk Keluarga Rentan Stunting (KRS) di 25 wilayah.
Penyaluran bantuan ini merupakan hasil keputusan rapat yang telah disahkan, dengan periode pencairan Januari hingga Juni 2024.
Bansos Ayam dan Telur untuk KRS
Bantuan sosial ini diberikan dalam bentuk 1 ekor ayam karkas dan 10 butir telur.
KPM yang belum menerima bantuan selama 6 bulan akan dirapel dengan total 6 ekor ayam karkas dan 60 butir telur. Berikut adalah daftar 25 desa atau kelurahan penerima bantuan:
- Bangurejo
- Kebon Dalam
- Sambimulyo
- Ringintelu
- Sukorejo
- Sambirejo
- Temurejo
- Kampung Mandar
- Kampung Melayu
- Karangrejo
- Lateng
- Pakis
- Panderejo
- Kebalenan
- Kertosari
- Kepatihan
- Sobo
- Sumberrejo
- Taman Baru
- Temanggung
- Tukangkayu
- Penganuran
- Pantigan
- Sengonegaran
- Sengotrunan
Pencairan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, tergantung jadwal masing-masing desa.
Meskipun bantuan seharusnya disalurkan mulai awal 2024, distribusi mengalami kendala teknis dari Badan Pangan Nasional.
Namun, proses percepatan kini sedang dilakukan untuk memastikan bantuan segera diterima oleh KPM.
BLT Rp600.000 dari Kartu Prakerja
Selain bantuan KRS, insentif sebesar Rp600.000 dari Program Kartu Prakerja juga mulai cair hari ini untuk peserta Gelombang 71.
Dana akan masuk ke rekening bank atau e-wallet seperti DANA, OVO, LinkAja, dan lainnya, tergantung metode penautan yang dipilih.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, pendaftaran Gelombang 72 belum tahu kapan akan dibuka.
KPM penerima PKH, BPNT, dan bantuan lainnya juga dapat mendaftar untuk mendapatkan manfaat tambahan hingga Rp700.000, termasuk insentif survei sebesar Rp100.000.
Kabar pencairan dana bansos ini menjadi angin segar bagi keluarga penerima manfaat.
Pastikan Anda mengikuti jadwal pencairan di wilayah masing-masing dan memanfaatkan peluang dari Program Kartu Prakerja untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.