Apakah Penerima Bansos Harus Mendaftar Ulang Saat DTKS Diganti Jadi Data Tunggal? Berikut Penjelasannya

Jumat 27 Des 2024, 21:32 WIB
Ilustrasi akses DTKS via aplikasi cek bansos. (kemensos)

Ilustrasi akses DTKS via aplikasi cek bansos. (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah tengah merumuskan untuk mengganti proses pendataan penerima bantuan sosial (bansos) yang semula menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) menjadi data tunggal kesejahteraan sosial.

Harapannya dengan menggunakan data tunggal ini, penyaluran bantuan menjadi lebih akurat dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Data tunggal ini merupakan gabungan sumber data dari Kementerian Sosial (Kemensos), PLN, Pertamina hingga Dukcapil.

Nantinya data tunggal ini akan dijadikan acuan berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyalurkan program bantuan sosial.

Lantas, apakah penerima bansos sebelumnya, seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) dan lain sebagainya harus mendaftar ulang? Berikut penjelasannya.

Penggantian DTKS ke Data Tunggal, Apakah Harus Mendaftar Ulang?

Mengutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, ada beberapa tujuan dalam penggantian proses pendataan ini, antara lain:

  • Menyingkronkan data agar tidak ada perbedaan antar lembaga
  • Memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan diterima oleh yang berhak
  • Mengurangi kemungkinan penerimaan ganda atau salah sasaran

Kemudian dalam keterangan Kemensos, pendataan penerima bansos akan diambil dari data DTKS dan disempurnakan melalui data tunggal.

Kendati demikian, KPM tidak perlu khawatir apakah masih akan mendapat bantuan atau tidak di tahun 2025 mendatang.

Sebab Kemensos memegang pedoman bagi masyarakat yang nomor induk kependudukan (NIK) dan dalam kartu keluarganya terdapat komponen penerima serta dinyatakan layak mendapatkan bantuan, maka bansos akan tetap disalurkan.

Dengan begitu, bagi KPM yang memenuhi syarat penerima bansos kemensos dan terdaftar di DTKS diperkirakan namanya akan terdaftar di data tunggal.

Sementara KPM yang tidak memenuhi syarat atau dinilai tidak layak menerima bantuan, maka akan dicoret dari daftar penerima bansos, karena tujuan dari penggantian data ini adalah memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan diterima oleh yang berhak.

Berita Terkait

News Update