NIK KTP dan KK Milik Nama Anda Sebagai Penerima Subsidi Terpilih untuk Mendapatkan Saldo Dana Rp600.000 dari Bantuan Sosial PKH Tahap 4 2024, Informasinya Cek di Sini!

Kamis 26 Des 2024, 10:45 WIB
NIK KTP dan KK milik nama Anda sebagai penerima bantuan sosial PKH tahap 2 2024 terpilih untuk bisa mendapatkan saldo dana Rp600.000 dari pemerintah.  (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

NIK KTP dan KK milik nama Anda sebagai penerima bantuan sosial PKH tahap 2 2024 terpilih untuk bisa mendapatkan saldo dana Rp600.000 dari pemerintah. (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Saldo Dana sebesar Rp600.000 untuk tahap keempat dari bantuan sosial subsidi PKH diberikan untuk nama Anda pemilik NIK KTP dan KK kategori lansia dan penyandang disabiltas telah memasuki pencairan alokasi Oktober hingga Desember 2024.

Bantuan PKH diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat yang tercatat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. 

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan pemerintah yang membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan kualitas hidup yang lebih berkualitas di sektor pendidikan, kesehatan, dan gizi pangan.

Penyalurannya sendiri terbagi menjadi empat tahap dalam satu tahun dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah atau setiap tiga bulan sekali.

Dilansir dari channel Youtube 'Ariawan Agus' PKH tahap 3 untuk alokasi Juli hingga Desember akan cair langsung melalui PT Pos Indonesia, sedangkan untuk tahap 4 alokasi November-Desember akan cair melalui rekening KKS.

Pencairan sudah dimulai sejak pertengahan bulan Desember dan akan terus berlangsung hingga akhir tahun ini. 

Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2024

Tahap satu pencairan PKH 2024 dimulai dari Januari hingga Maret, kemudian tahap kedua dimulai bulan April sampai Juni, lalu tahap ketiga dari Juli sampai September, dan tahap keempat atau terakhir masuk di bulan Oktober hingga Desember 2024.

Terdapat tujuh kategori penerima manfaat yang bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui PKH. Namun, untuk kategori yang berhak mendapatkan saldo dana sebesar Rp600.000 dalam satu kali tahap pencairan adalah penerima yang masuk dalam kategori di bawah ini.

  1. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap

  2. Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap

Dana bantuan yang disalurkan setiap tahapnya akan langsung ditansfer ke rekening KKS yang terhubung dengan Bank Himbara seperti Bank Mandiri, BNI, dan BRI atau bisa dicairkan melalui Pos Indonesia apabila KPM tidak memilliki rekening bank.

Berita Terkait

News Update