Nekat Beroperasi, Truk Bermuatan Pasir di Serang Diputar Balik

Kamis 26 Des 2024, 21:23 WIB
Petugas Pospam Nataru Citeras memutar balik kendaraan angkutan pasir, Kamis, 26 Desember 2024. (Dok. Pospam Citeras Jawilan)

Petugas Pospam Nataru Citeras memutar balik kendaraan angkutan pasir, Kamis, 26 Desember 2024. (Dok. Pospam Citeras Jawilan)

Selanjutnya, pembatasan kembali diterapkan pada Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00-24.00 WIB.

Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update