POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menerapkan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan nontol sepanjang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Meski pembatasan angkutan barang telah diterapkan, truk-truk tronton pengangkut pasir masih berseliweran di jalan raya Cikande-Rangkasbitung (Cirabit).
Petugas gabungan di Pospam Nataru kemudian melakukan tindakan tegas dengan memutar balik truk bermuatan pasir di Desa Cemplang, Kecamata Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis, 26 Desember 2024.
Kapospam Citeras Jawilan, Iptu Aripin Simbolon mengatakan, langkah itu sebagia upaya antisipasi terjadinya kemacetan dan parkir liar yang kerap dilakukan sopir truk.
"Truk bermuatan pasir dan tanah ini kerap di tentang masyarakat, karena selalu menjadi biang terjadinya kemacetan," kata Aripin, Kamis, 26 Desember 2024.
Aripin mengatakan, selain muatannya yang melebihi kapasitas, truk pasir pun sering memarkirkan kendaraannya hingga memakan satu jalur. Hal tersebut justru dapat membahayakan pengendara lain, baik roda dua maupun empat.
"Ini demi memberikan kenyamanan pada masyarakat dan pengendara yang akan menikmati libur Natal dan tahun baru, kita putar balik," ujarnya.
Menurutnya, petugas Pospam Citeras Jawilan juga melakukan patroli dari perbatasan Citeras sampai Cikande Asem untuk memastikan tidak ada truk besar parkir di sepanjang jalan raya Cirabit.
"Kendaraan besar bermuatan pasir yang mencoba melewati pos pengamanan, kita suruh putar balik ke arah Rangkasbitung," tuturnya.
Selama periode Nataru, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional truk pada Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00-24.00 WIB. Kemudian, Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 WIB hingga Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00.
Selanjutnya, pembatasan kembali diterapkan pada Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00-24.00 WIB.
Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.