Begini Cara Daftar DTKS Secara Offline dan Online, Simak

Kamis 26 Des 2024, 17:22 WIB
Belum terdaftar di DTKS? (Kemensos/edited Dadan)

Belum terdaftar di DTKS? (Kemensos/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan, pangkalan data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial di Indonesia.

Dilansir dari dinsos.lampungtengahkab. Selain bansos, DTKS juga menjadi dasar untuk pendaftaran program bantuan lainnya.

Seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta Kartu Prakerja.

Bagi yang ingin mengecek status DTKS atau mendaftar cukup mudah dilakukan, simak panduan berikut ini.

Apa Itu DTKS?

DTKS merupakan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan, dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS diperuntukkan khusus bagi keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia.

Data ini digunakan untuk menentukan penerima berbagai program bansos seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk melakukan pengecekan, apakah Anda sudah terdaftar di DTKS, cukup mudah caranya, simak berikut ini.

Cara Mengecek Status DTKS

Untuk mengecek status DTKS sebagai penerima bantuan sosial, berikut ini langkah-langkahnya.

  • Silahkan Anda buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Lalu Pilih wilayah: Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
  • Selanjutnya silahkan Anda masukkan nama lengkap: Isi nama lengkap sesuai KTP.
  • Lalu silahkan masukan kode captcha yang berupa empat huruf kode yang tertera.
  • Lalu silahkan Klik “Cari Data”, dan tunggu sistem memproses data.
  • Status penerima manfaat akan ditampilkan secara otomatis, sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan.

Namun jika Anda belum terdaftar di DTKS, cukup udah untuk melakukannya, bisa secara Online maupun Offline.

Proses Pendaftaran DTKS Secara Offline

  • Silahkan Anda bawa KTP dan KK ke desa/kelurahan setempat.
  • Selanjutnya pihak Desa/Kelurahan, akan melakukan musyawarah terkait warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
  • Lalu akan membuat berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa.
  • Langkah selanjutnya, Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.
  • Lalu Operator desa/kecamatan menginput data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
  • Proses akhir: Data diverifikasi oleh bupati/wali kota, kemudian disampaikan ke gubernur dan diteruskan ke menteri terkait.

News Update