POSKOTA.CO.ID - Menjelang pergantian tahun 2025 pemerintah telah menyiapkan sederet program bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan kepada masyarakat.
Program bansos ini diberikan dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat kurang mampu, yakni keluarga miskin dan rentan miskin sehingga dapat meningkatkan kondisi taraf kehidupannya.
Adapun untuk penerimaan bantuan sosial di awal tahun 2025 nanti kemungkinan juga akan dipercepat oleh pemerintah mengikuti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen.
Diketahui anggaran untuk program sosial di tahun 2025 pun naik tajam, Menteri Keuangan Sri Mulyani merancang anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) direntang Rp496,9 triliun hingga Rp513 triliun.
Bansos Cair Awal Tahun 2025
Diantaranya untuk bansos yang akan cair awal tahun 2025 melalui Kemensos, ada Program Keluarga Harapan yang diberikan kepada 10 juta KPM, dan BPNT kepada 18,8 juta KPM.
Setelah itu ada juga Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama di tahun 2025 akan menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,4 juta siswa, serta KIP kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa.
Berikutnya ada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menyalurkan bansos iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau PBI kepada 96,8 juta peserta serta bantuan iuran 49,6 juta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Pemerintah juga akan secara langsung memberikan dana daerah melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desan dan diterima sebanyak 2,96 juta KPM.
12 Kriteria Penerima Bansos
Nah deretan program bantuan sosial pemerintah tersebut siap disalurkan di awal tahun 2025 nanti. Namun penting untuk dicatat, tidak semua kalangan masyarakat berhak mendapatkan pencairan bansos.
Kemensos saat ini sudah memiliki 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS) atau 12 kriteria masyarakat yang diprioritaskan menerima bansos, antara lain:
- Anak-anak rentan
- Difabel
- Lansia terlantar
- Masyarakat yang berpendapatan rendah
- Korban bencana
- Komunitas adat terpencil
- Warga binaan
- Korban kekerasan
- Korban Napza dan HIV/AIDS
- Masyarakat yang bermasalah sosial
- Perempuan rentan
- Fakir miskin
Syarat Penerima Bansos Pemerintah
Adapun dari kriteria yang disebutkan tadi, berikutnya ada beberapa syarat yang membuat masyarakat berhak untuk mendapatkan status sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).