Selain peserta didik jenjang SD, bagi siswa penerima manfaat tingkat SMP yang terdaftar di Bank BRI, sudah bisa menerima bantuan.
Nominal dana bansos PIP sebesar Rp750.000 hanya diterima oleh kelas 8.
Kriteria Penerima Bansos PIP
Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan PIP pada:
1. Siswa Pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan mendapatkan prioritas dalam penerimaan bantuan PIP.
KIP sendiri merupakan kartu yang diberikan oleh pemerintah kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu, dan siswa yang memilikinya dianggap sudah memenuhi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini.
2. Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu atau rentan berhak mendapatkan bantuan.
Penentuan kelayakan keluarga dilakukan berdasarkan beberapa indikator.
Seperti pendapatan keluarga yang terbatas atau tingkat kesejahteraan yang rendah. Beberapa kondisi yang menjadi perhatian meliputi:
- Siswa yang berasal dari keluarga yang sudah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah program bantuan sosial untuk keluarga miskin yang memiliki anak, juga termasuk dalam kategori penerima bantuan PIP.
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu yang diberikan kepada keluarga yang membutuhkan untuk memfasilitasi akses mereka ke berbagai bantuan sosial.
Siswa yang berasal dari keluarga yang memiliki KKS berhak mendapatkan PIP sebagai salah satu bentuk dukungan pendidikan dari pemerintah.