Polisi Tegaskan Bayi Diduga Tertukar di RS Islam Cempaka Putih Anak Biologis Pelapor

Rabu 25 Des 2024, 18:21 WIB
Barang bukti hasil DNA bayi diduga tertukar merupakan anak biologis dari pelapor di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa 24 Desember 2024. (Dok Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Barang bukti hasil DNA bayi diduga tertukar merupakan anak biologis dari pelapor di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa 24 Desember 2024. (Dok Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Untuk memastikan apakah bayi tersebut adalah anak biologis pasangan MR dan FS, polisi melakukan ekshumasi dengan bantuan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri. 

Setelah pemeriksaan, hasil tes DNA yang dilakukan oleh Laboratorium DNA Polri mengungkapkan bahwa bayi tersebut adalah anak kandung dari MR dan FS.

"Untuk memastikan anak itu anak dari orang tua tersebut atau bukan, kita lakukan pemeriksaan DNA. Penyidik telah melakukan ekshumasi bersama dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri untuk mengetahui penyebab kematian dan pengambilan sampel guna pemeriksaan DNA terhadap bayi yang meninggal," kata Firdaus.

Menurut Firdaus, pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan prosedur ilmiah yang berlaku.

Penyebab Kematian Sulit Disimpulkan

Namun, Firdaus menambahkan bahwa penyebab kematian bayi sulit dipastikan karena sebagian besar organ tubuh bayi sudah tidak ditemukan. 

Dokter forensik menyatakan bahwa penyebab kematian hanya dapat dianalisis dari rekam medis yang tersedia.

"Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu surat permintaan pemeriksaan DNA, satu bundel rekam medis bayi, dan satu surat hasil pemeriksaan DNA bayi Mr. X, FS, dan MR," ungkapnya.

Penyelidikan Lanjutan

Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. 

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul seseorang, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

"Selain itu, jika terbukti ada pelanggaran administratif atau kelalaian, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana maksimal enam bulan. Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Pusat terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan keluarga untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya terkait kasus ini," tegas Firdaus.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update