POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi satu di antara bantuan sosial (bansos) yang masih disalurkan oleh pemerintah, khususnya untuk alokasi 2024.
Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan dana bansos PKH bervariasi tergantung pada jenis kategori masing-masing penerima.
Ada dana PKH sebesar Rp600.000 yang berhak diterima oleh pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar. Penasaran jenis kategori apa?
Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai besaran bansos PKH, simak artikel ini hingga akhir.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang disalurkan pemerintah untuk membantu kebutuhan dasar keluarga miskin atau rentan miskin.
Bansos ini hadir sejak 2007 dan masih berlangsung hingga saat ini. Kabar baiknya, pencairan bansos PKH akan diteruskan pada awal tahun 2025 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui PKH, pemerintah berupaya mengurangi jumlah kemisikinan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia.
Pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Dalam proses penyalurannya, Kemensos menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia supaya bantuan dapat disalurkan secara tepat.
Besaran Bansos PKH
Bansos PKH disalurkan oleh pemerintah dengan nominal sebagai berikut.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita (0-6 tahun): Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lanjut usia (lansia): Rp2.400.000/tahun
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mencairkan bansos PKH melalui bank dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh masing-masing.