POSKOTA.CO.ID - Jika pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda memenuhi syarat sebagai Keluarga Peneirma Manfaat (KPM), siap-siap menerima saldo dana bansos Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Saldo dana bansos Rp400.000 dari subsidi BPNT ini termasuk kedalam alokasi pada periode Januari-Februari 2025 dengan rincian Rp200.000 per bulan yang menyasar kepada 18,8 juta KPM.
Bantuan Pangan Non Tunai atau disingkat BPNT adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan dukungan kepada keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Program ini dirancang untuk membantu pemilik NIK e-KTP sebagai KPM yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Dikutip dari kanal Youtube Naura Vlog, kabar pencairan saldo dana bansos dari subsidi BPNT sendiri akan digelontorkan tepat di awal tahun baru, mulai tanggal 2 Januari 2025.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pencairan bantuan ini tidak terjadi begitu saja. Prosesnya melibatkan berbagai tahap, mulai dari verifikasi data penerima hingga penetapan keluarga yang berhak menerima bantuan.
Semua tahapan ini diatur dan dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang memastikan bahwa saldo dana bansos disalurkan dengan tepat sasaran.
Oleh karena itu, penerima manfaat yang memenuhi syarat harus memastikan bahwa data yang tercatat dalam sistem sudah valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Untuk menerima saldo dana bansos pada tahun 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah syarat-syarat utama yang perlu diperhatikan.
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE): Data ini mencakup informasi yang terintegrasi dari berbagai sumber, seperti Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, serta hasil registrasi sosial dan ekonomi.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP): Calon penerima wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah sesuai dengan data yang terdaftar.