Cek BPNT Desember 2024 via Online di Situs cekbansos.kemensos.go.id? Mudah, Begini Cara Melakukannya

Rabu 25 Des 2024, 20:36 WIB
Untuk pengecekan status nama penerima BPNT Desember 2024, bisa dilakukan melalui online di cekbansos.kemensos.go.id. (pixabay/WonderfullBali/edited Dadan)

Untuk pengecekan status nama penerima BPNT Desember 2024, bisa dilakukan melalui online di cekbansos.kemensos.go.id. (pixabay/WonderfullBali/edited Dadan)

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara mengecek status nama penerima BPNT Desember 2024 via situs cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Status Nama Penerima BPNT Desember 2024

  • Silahkan Anda masuk pada mesin perambah, dan ketik cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya, masukan alamat dimana Anda tinggal, ingat harus sesuai dengan yang terteda di KTP.
  • Lalu ini nama lengkap Anda sesuaikan juga dengan yang ada di KTP.
  • Untuk melanjutkan pengcekan, masukan kode captcha yang muncul pada layar.
  • Terakhir, Anda klik tombol "Cari"

Jika Anda termasuk sebagai penerima bansos BPNT untuk Desember 2024 ini, maka nama Anda akan muncul dengan otomatis.

Karena BPNT ini merupakan salah satu program bersyarat, tentunya ada beberapa criteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH Desember 2024

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK e-KTP
  • Harus tercatat sebagai keluarga yang memerlukan bantuan, berdasarkan penilaian  baik social maupun secara ekonomi
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD, ataupun yang memiliki penghasilan UMR.
  • Tidak sedang menerima bantuan yang sejenis, seperti BLT Subsidi gaji dan BLT UMKM.
  • Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Setiap KPM yang terdata sebagai penerima BPNT Desember 2024 ini, akan menerima bantuan Rp200.000 per bulannya.

Tapi umumnya, BPNT ini kerap disalurkan per dua bulan sekali sehingga KPM akan mendapatkan Rp400.000 per bulannya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update