POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Atensi Yatim Piatu (YAPI) masih disalurkan secara rutin kepada mereka yang berhak menerimanya.
Bansos ini merupakan satu di antara program dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu di berbagai daerah.
Program Atensi YAPI merupakan bansos khusus anak-anak yang telah kehilangan ayah, ibu, atau keduanya.
Melalui bantuan ini, pemerintah Indonesia berupaya meringankan beban finansial anak-anak, memastikan akses pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan dasar lainnya.
Atensi YAPI menjangkau seluruh anak yatim piatu dari keluarga tidak mampu agar dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal sesuai potensi yang dimiliki.
Besaran Bansos Atensi YAPI
Nominal yang diberikan pemerintah untuk para penerima bansos Atensi YAPI yaitu sebesar Rp200.000 per bulan.
Biasanya, pencairan bansos dilakukan secara kumulatif yakni per dua bulan atau per tiga bulan sekali.
Proses penyaluran bansos dilakukan melalui dua layanan yaitu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Apabila Anda hendak mendaftarkan anak untuk menerima bansos Atensi YAPi, maka pastikan beberapa persyaratan telah terpenuhi.
Syarat Penerima Atensi YAPI
Berikut syarat-syarat menerima bansos yatim piatu atau Atensi YAPI.
- Anak berusia di bawah 18 tahun
- Kehilangan salah satu atau kedua orang tua
- Berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah
- Menyertakan dokumen pendukung lainnya seperti Surat keterangan yatim piatu, Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran, KK, NIK, dan Surat pengantar dari Dinas Sosial atau Panti Asuhan
Apabila poin persyaratan telah terpenuhi, calon peserta bisa mendaftar dengan dua cara yaitu:
- Daftar Atensi YAPI Online: Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Datar Atensi YAPI Offline: Melalui Panti Asuhan atau Lembaga sosial