POSKOTA.CO.ID - Segera cek pencairan dan syarat penerima bansos PKH di bulan Desember 2024, yang masih terus disalurkan untuk tahap 4 ini.
Bansos PKH masih terus disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang sudah menjadi KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
KPM terpilih yang dapatkan dana bansos PKH, adalah mereka yang data NIK KTP sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Dilasir dari kanal YouTube CRAZY CHANNEL, perlu diketahui KPM, bahwa akan ada dana bansos tambahan yang akan masuk ke rekening yaitu bansos PIP, bagi kompenen PKH yang memiliki anak sekolah.
Bantuan sosial PKH akan disalurkan langsung ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) melalui Bank Himbara yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bansos yang dibuat pemerintah untuk diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin.
Untuk menjadi penerima PKH, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
Syarat Penerima PKH 2024
1. Keluarga tergolong miskin atau rentan miskin.
2. Memiliki anggota keluarga yang memiliki ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak usia sekolah, atau anggota keluarga lanjut usia.
3. Keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
KPM yang ingin mengetahui status pencairan dana bansos PKH, dapat mengunjungi situs resmi yang sudah dibuat pemerintah.
Cara Cek Pencairan Bansos PKH 2024
1. Kujungi situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data diri dana alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
5. Klik tombol 'Cari Data' dan sistem akan memproses pencairan.
6. Laman akan menampilkan informasi penerimaan dan pencairan dana bansos PKH.
Dengan informasi ini, KPM dapat mengecek status pencairan dengan mudah yang bisa langsung mengunjungi laman website resminya.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.