3. Lansia terlantar: Lansia yang hidup tanpa dukungan keluarga, termasuk lansia berusia 70 tahun ke atas.
4. Masyarakat berpendapatan rendah: Termasuk gelandangan, pengemis, dan pemulung.
5. Korban bencana alam dan sosial: Penerima bantuan untuk korban bencana.
6. Komunitas adat terpencil: Masyarakat adat yang membutuhkan afirmasi khusus.
7. Warga binaan: Narapidana dan narapidana terorisme yang memerlukan perlindungan khusus.
8. Korban kekerasan: Termasuk korban perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran bermasalah.
9. Korban Nafza dan HIV/AIDS: Penerima bantuan bagi kelompok ini.
10. Kelompok bermasalah sosial: Keluarga minoritas dan yang mengalami masalah psikologis.
11. Perempuan rentan: Termasuk perempuan yang ekonominya lemah dan tuna susila.
12. Keluarga miskin dan prasejahtera: Kelompok yang mengalami kemiskinan ekstrem.
Program Bantuan Sosial di Kementerian Sosial
Kementerian Sosial akan menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial pada tahun 2025, diantaranya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).