Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Eks Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,67 M 

Selasa 24 Des 2024, 15:37 WIB
Tiga mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp1 miliar dan SGD308.000 untuk memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Poskota/Sormin)

Tiga mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp1 miliar dan SGD308.000 untuk memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Poskota/Sormin)

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yaitu:
1.    Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2.    Pasal 6 ayat (2) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3.    Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4.    Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update