Tiga mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp1 miliar dan SGD308.000 untuk memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Poskota/Sormin)

NEWS

Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Eks Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,67 M 

Selasa 24 Des 2024, 15:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dan SGD308.000 (Rp3.672.638.200 kurs saat ini) untuk memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, seperti disampaikan tim penuntut umum Kejaksaan Agung yang dipimpin Bagus Kusuma Wardhana, Selasa 24 Desember 2024.

Penuntut umum menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan oleh Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, atas arahan Meirizka Widjaja Tannur. 

Rinciannya, SGD48.000 diterima Erintuah Damanik, sementara SGD140.000 dibagi untuk Erintuah (SGD38.000), Mangapul (SGD36.000), dan Heru Hanindyo (SGD36.000). 

"Sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik," ujar penuntut umum. 

Menurut penuntut umum, sebelum kasus ini dilimpahkan ke PN Surabaya, Lisa Rachmat menemui Zarof Ricar, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk memengaruhi putusan pengadilan. 

Lisa meminta Zarof mencarikan hakim yang bersedia memberikan putusan lepas (onslag van recht vervolging). 

"Rentang di Januari 2024 - Maret 2024, Lisa Rachmat beberapa kali bertemu dengan Mangapul dan menyampaikan kasus Gregorius Ronald Tannur akan dilimpah dan meminta supaya diputus bebas (vrijspraak)," terang penuntut umum. 

Kemudian Lisa Rachmat memperkenalkan diri kepada terdakwa Erintuah Damanik, serta mengatakan sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul yang akan menjadi anggota majelis hakim. Padahal, penetapan majelis hakim saat itu belum diterbitkan.

"Pada tanggal 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim atas kasus Gregorius Ronald Tannur dengan susunan majelis hakim sebagai berikut: Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, Mangapul dan Anggo Heru Hanindyo sebagai hkim anggota," ujar penuntut umum.

Vonis bebas pun dijatuhkan kepada Gregorius setelah para hakim menerima uang suap dari Lisa Rachmat.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yaitu:
1.    Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2.    Pasal 6 ayat (2) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3.    Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4.    Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
KorupsiSuap Hakimtipikorpengadilan negeri surabayaVonis BebasGregorius Ronald Tannurlisa rachmaterintuah damanikheru hanindyomangapulKejaksaan Agungkasus suappasal tipikorPengadilan Tipikorvonis bebas ronald tannur

Ramot Sormin

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor