Tersandung Korupsi, Sekjen PDI P Hasto Kristyanto Dikenal Aktif di Lingkungan Rumahnya

Selasa 24 Des 2024, 16:00 WIB
Ketua RW 23, Guntur Kiapma Putra di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri IV, No.G318, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa, 12 Desember 2024. (Poskota/Ihsan).

Ketua RW 23, Guntur Kiapma Putra di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri IV, No.G318, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa, 12 Desember 2024. (Poskota/Ihsan).

POSKOTA.CO.ID – Tersandung kasus dugaan korupsi dan ditetapkan tersangka oleh KPK, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tetap dikenal sebagai warga yang aktif di lingkungannya.

Hasto tinggal di rumah dua lantai yang terletak di kompleks Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri IV, No. G318 RT 10 RW 23, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Beliau warga yang aktif, dia baik sama bapak-bapak sini," kata Ketua RW 23, Guntur Kiapma Putra di lokasi, Selasa, 24 Desember 2024.

Keterlibatan Hasto dalam setiap agenda yang digelar oleh para warga komplek selalu direspon.

"Ya kesehariannya sih bagus-bagus saja (sering berbaur)," kata dia.

Hasto disebut, sudah menempati rumah di lokasi tersebut sejak tahun 1996.

Dirumah itu, Sekjen PDI Perjuangan tinggal dengan seorang istri dan dua orang anaknya yang sudah dewasa.

"Kalau misalkan dia (Hasto) enggak ada tugas dinas, maka pulang kesini. Ini kan rumahnya udah dari tahun 1996," ujarnya.

Meski demikian, Guntur menyebut jarang bertemu dengan Hasto, alasannya dikarenakan sekjen PDIP tersebut memiliki banyak agenda di luar.

Sedangkan, untuk anak-anaknya, Guntur cukup sering bersapa.

"Jarang ya saya lihat, tetapi kadang ketemu sama anak-anaknya," ucapnya.

Lembaga anti rasuah tersebut menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang kini masih buron.     

Kabar tersebut beredar diinternal KPK melalui surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto. Surat tersebut yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update