Pemilik NIK eKTP Berciri Ini Terima Bantuan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025!

Selasa 24 Des 2024, 13:03 WIB
Ilustrasi listrik (Feepik/Freepik)

Ilustrasi listrik (Feepik/Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah merancang sejumlah bantuan yang akan diberikan kepada masyarat pada 2025 mendatang, salah satunya adalah bantuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. 

Mengutip kanal YouTube INFO BANSOS, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penetapan tarif PPN 12 persen segera dimulai pada 1 Januari 2025. 

Maka dari itu dalam upaya menjaga kesejahteraan masyarakat, pemerintah menyiapkan insentif berupa paket stimulus ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.

Ada beberapa bantuan yang akan diberikan pemerintah melakui paket stimulus tersebut yaitu bantuan pangan beras Sebanyak 10 kg per bulan, bantuan langsung tunai (BLT) BBM, hingga diskon tarif listrik 50 persen.

Lantas, siapa yang berhak memdapatkan diskon tarif listrik pada 2025 mendatang? Sebelum mengetahuinya, silakan informasi selengkapnya berikut ini.

Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Diskon tarif listrik 50 persen tersebut diberikan selama 2 bulan yaitu pada Januari-Februari 2025 mendatang guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Maka dari itu tidak heran apabila masyarakat Indonesia merasa sangat senang dengan kehadiran bantuan pemerintah yang telah dirancang tersebut.

Nantinya tarif listrik tersebut langsung dipotong otomatis oleh PLN atas instruksi pemerintah.

“Kami PLN siap menjalankan berkah amanah dari pemerintah ini. Tentu saja untuk pelanggan kami yang prabayar, kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp100.000 misalnya untuk kWh tertentu, nanti hanya tinggal Rp50.000,” kata Dirut PLN, Darmawan Prasojo, dikutipndari kanal YouTube INFO BANSOS pada Selasa, 24 Desember 2024.

Jadi, apakah semua masyarakat mendapatkan diskon tarif listrik tersebut? 

Penerima Bantuan Diskon Tarif Listrik

Namum perlu dicatat bahwa bantuan diskon listrik ini berlaku pada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) yang merupakan pelanggan dengan penggunaan listrik di bawah 2.200 Watt. 

News Update